Thursday, November 13, 2014

Pengertian dan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin, Liberal dan Demokrasi Pancasila

12:06:00 AM

Demokrasi Terpimpin Adalah sebuah sistem demokrasi dimana seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara. konsep sistem demokrasi terpimpin pertama diumumkan oleh Presiden Soekarno dalam pembukaan sidang konstituante pada tanggal 10 November 1956. Masa demokrasi terpimpin ( 1957-1965 ) dimulai dengan tumbangnya demokrasi parlementer atau demokrasi Liberal yang ditandai pengunduran Ali Sastroamidjojo sebagai perdana mentri. Namun begitu, penegasan pemberlakuan demokrasi terpimpin dimulai setelah dibubarkannya badan konstituante dan dikeluarkannya dekrit Presiden 5 Juli 1959. Demokrasi terpimpin adalah demokrasi yang dipimpin oleh sila keempat Pancasila.

PELAKSANAANNYA
1. Dominasi dari presiden,
2. Terbatasnya peranan partai politi,
3. Berkembagnya pengaruh komunis, dan
4. Meluasnya peranan ABRI (TNI) sebagai unsur sosial politik.
5. Adanya rasa gotong royong,
6. Tidak mencari kemenangan atas golongan lain,
7. Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat penderitaan rakyat,

8. Melarang propaganda anti nasakom, dan menghendeaki konsultasi  sesama aliran progresif revolusioner.
Demokrasi liberal adalah suatu sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah, dalam demokrasi liberal keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung)diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasa-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Landasan demokrasi liberal :
1. maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945.
2. konstitusi RIS 1949 (pasak 116 ayat 2), dan
3. konstitusi UUD sementara tahun 1950 (pasal 83 ayat 2).

PELAKSANAANNYA
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

5
. adanya golongan mayoritas/minoritas,
6
. penggunaan sistem voting,oposisi, mosi dan demonstrasi, serta multipartai.
Demokrasi Pancasila Adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. dalam demokrasi pancasila, kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diserahkan dengan tanggung jawab sosial. 
PELAKSANAANNYA
1. Mengutamakan musyawarah mufakat,
2. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat,
3. Tidak memaksakan kehendak pada orang lain,
4. Selalu diliputi semangat kekeluargaan,
5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksanakan hasil musyawarah,
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur, dan

7. Kepurtusan dapat dipertanggung jawabkan secara mporl kepada Tuhan Yang  Maha Esa nberdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan .
8. Demokrasi Pancasila mulai berlaku sejak Maret 1966- Mei 1998, dan mulai Mei 1998 sampai sekarang berlaku Demokrasi Pancasila dalam Reformasi.

Perbedaan antara Demokrasi Terpimpin, Liberal dan Demokrasi Pancasila
Perbedaan
D.Pancasila
D.Liberal
D.Terpimpin
1.Cara pengambilan keputusan
2. Pahamnya
3. Sistem ekonomi
Dengan musyawarah, bila gagal, dilakukan voting
Pancasila
Kerakyatan (pasar dan koperasi)
Dengan suara terbanyak
Liberalisme
Liberal (mekanisme pasar)
Dengan musyawarah, bila gagal, diserahkan ke PBR
Sosialisme
Terpusat

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Post a Comment

 

© 2013 Great Cyber Wonder.inc. All rights resevered. Designed by Templateism | Blogger Templates

Back To Top